A.
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetinsi yang Diharapkan.
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang di mulai
sejak era sebelum dan selama penjajahan, sampai hingga era pengisian
kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan
zamannya. Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti
pasa perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Nilai-nilai perjuangan bangsa
Indonesia dalam perjuangan fisik merebut, mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan telah mengalami pasang surut dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
2. Kompetensi
yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat
Pendidikan
masyarakat dsn pemerintah suatu negara berupaya untuk
menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna
dan bermakna. Generasi penerus tersebut diharapkan mampu mengantisipasi hari
depan merekat yang senantiasa berubah.
b. Kemampuan
Warga Negara
Suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni (iptek) yang berlandasan nilai-nilai pancasila,
niai-nilai eagamaan dan nilai-nilai perjuangan bangsa.
c. Menumbuhkan
wawasan Warga Negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab.
Kualitas warga negara tergantung pada keyakinan dan pegangan hidup mereka dalam
bermasyarakat.
d. Dasar
Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa
Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat
bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa
terhadap Tuhan YME, berkualitas mandiri sehingga mamp membangun dirinya dan
masyarakat.
e. kompetensi
yang Diharapkan
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas,
penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar mampu
melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik.
B.
Pemahaman Tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubugan Warga
Negara dengan Negara Aatas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela
Negara
1. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Sebelum pelajari lebih dalam lagi terlebih dahulu
menyepakati pengertian tentang bangsa dan negara.
a. Pengertian
Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memilii kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa, sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah
kumpulan manusia yang biasanya terikat karna kesatuan wilayah dan bahasa.
b. Pengertian
dan Pemahaman Negara
1) Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan
mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
2) Teori Terbentuknya Negara
·
Teori
hukum alam
·
Teori
ketuhanan
·
Teori
perjanjian
3) Proses terbentuknya negara pada zaman modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan,
pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada
pemerintahan sebelumny.
4) Unsur Negara
·
Bersifat
konstitutif
·
Bersifat
deklaratif
5) Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan dan negara
serikat.
2. Negara dan
Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah,
pemerintahan, penduduk sebagai warga negara , dan pengakuan dari negaranegara
lain sudah di penuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
3. Proses Bangsa yang Menegara
Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa. Bangsa
tersebut merasakan pentingnya keberadaan negara, sehingga tumbuhlah kesadaran
untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya bela negara.
Pada zaman modern adanya negara lazimnya di benarkan oleh anggapan atau
pandangan kemanusiaan. Perkembangan pemikiran ini memperngaruhi perdebatan di
dalam PPKI, baik pada saat pembahasan wilayah negara maupun rumusan UUD 1945.
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses
atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Undang Undang Dasar harus
mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur.
Proses bangsa yang menegara Indonesia di
awali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan
kesejahteraan.
4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Negara
Dalam UUD 45 bab X, pasal tentang warga negara telah di
amanatkan pada pasal 26,27,28 dan 30 sebagai berikut :
·
Pasal
26 ayat 1, yang menjadi warga negara adalh orang-orang bangsa Indonesia asli
dan bangsa lain yang telah disahkan dengan UUD sebagai warga negara.
·
Pasal
27 ayat 1, segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan wajib menjunjung hukum itu dengan tidak berkecuali.
·
Pasal
28, kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan di
tetapkan dengan undang-undang.
·
Pasal
30 ayat 1, hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
5. Hubungan Warga Negara dan Negara
a. Warga Negara
Pasal 26 ayat 1 mengatur siapa saja yang termasuk warga
negara Republik Indonesia dan pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli.
b. Kesamaan
Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
NKRI menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai
kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, ini adalah konsekuensi
dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.
c. Hak Asas
Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini
memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
d. Kemerdekaan
Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis.
Syarat-syaratnya di atur dalam UU.
e. Kemerdekaan
Memeluk Agama
Pasal 29 ayat 1 menyatakan “Negara berdasar atas
ketuhanan YME” , ayat 2 menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan
kepercayaannya itu”
f. Hak dan
Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat 1 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga
negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat 2 menyatakan bahwa pengaturan lebih lanjut
dilakukan dengan undang-undang.
g. Hak Mendapat
Pengajaran
Pasal 31 ayat 1 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara
berhak mendapatkan pengajaran. Untuk itu UU mewajibkan pemerintah
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UU. Sistem
Pendidikan Nasional di atur dengan UU nor 2 tahun 1989.
h. Kebudayaan
Nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan
kebudayaan nasional Indonesia. Salah satu unsur budaya yang penting yang di
tunjukan dalam penjelasan UUD 45 pasal 36 adalah bahasa daerah yang akan tetap
di hormati.
i. Kesejahteraan
Sosial
Pasal 33 dan 34 mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33
menetapkan bahwa produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah
pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
6. Pemahaman Tentang Demokrasi
a. Konsep
Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari/ oleh/
untuk rakyat. Demos menyiratkan makna diskriminatif, demor bukanlah rakyat
keseluruhan tetapi hanya mereka yang berdasar kan tradisi atau kesepakatan
formal mengontrol akse ke sumber-sumber kekuasaan.
b. Bentuk
Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
·
Bentuk
demokrasi : ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara
antara lain pemerintahan monarki dan pemerintahan republik.
·
Kekuasaan
dalam pemerintahan
·
Pemahaman
demokrasi di Indonesia
·
Prinsip
dasar pemerintahan republik indonesia
·
Beberapa
rumusan pancasila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar