Mahasiswa Universitas Gunadarma

Mahasiswa Universitas Gunadarma

About Me

Foto saya
Helmiawan Nugraha is a simple name with a billion strong dream and always there's a perfect beautiful girl beside me. keep calm and love Putri Nur Aisyah ♥

Kamis, 04 April 2013

Pendidikan Kewarganegaraan



A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetinsi yang Diharapkan.
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang di mulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pasa perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
masyarakat dsn pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan bermakna. Generasi penerus tersebut diharapkan mampu mengantisipasi hari depan merekat yang senantiasa berubah.
b. Kemampuan Warga Negara
Suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (iptek) yang berlandasan nilai-nilai pancasila, niai-nilai eagamaan dan nilai-nilai perjuangan bangsa.
c. Menumbuhkan wawasan Warga Negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab. Kualitas warga negara tergantung pada keyakinan dan pegangan hidup mereka dalam bermasyarakat.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME, berkualitas mandiri sehingga mamp membangun dirinya dan masyarakat.
e. kompetensi yang Diharapkan
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik.

B. Pemahaman Tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubugan Warga Negara dengan Negara Aatas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara
1. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Sebelum pelajari lebih dalam lagi terlebih dahulu menyepakati pengertian tentang bangsa dan negara.
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memilii kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karna kesatuan wilayah dan bahasa.
b. Pengertian dan Pemahaman Negara
1) Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
2) Teori Terbentuknya Negara
·         Teori hukum alam
·         Teori ketuhanan
·         Teori perjanjian
3) Proses terbentuknya negara pada zaman modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumny.
4) Unsur Negara
·         Bersifat konstitutif
·         Bersifat deklaratif
5) Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan dan negara serikat.
2. Negara  dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga negara , dan pengakuan dari negaranegara lain sudah di penuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
3. Proses Bangsa yang Menegara
Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa. Bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan negara, sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya bela negara. Pada zaman modern adanya negara lazimnya di benarkan oleh anggapan atau pandangan kemanusiaan. Perkembangan pemikiran ini memperngaruhi perdebatan di dalam PPKI, baik pada saat pembahasan wilayah negara maupun rumusan UUD 1945. Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Undang Undang Dasar harus mengandung isi  yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur. Proses bangsa yang menegara Indonesia  di awali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan kesejahteraan.
4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Negara
Dalam UUD 45 bab X, pasal tentang warga negara telah di amanatkan pada pasal 26,27,28 dan 30 sebagai berikut :
·         Pasal 26 ayat 1, yang menjadi warga negara adalh orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang telah disahkan dengan UUD sebagai warga negara.
·         Pasal 27 ayat 1, segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum itu dengan tidak berkecuali.
·         Pasal 28, kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan di tetapkan dengan undang-undang.
·         Pasal 30 ayat 1, hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan  negara.
5. Hubungan Warga Negara dan Negara
a. Warga Negara
Pasal 26 ayat 1 mengatur siapa saja yang termasuk warga negara Republik Indonesia dan pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli.
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
NKRI menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.
c. Hak Asas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
d. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis. Syarat-syaratnya di atur dalam UU.
e. Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat 1 menyatakan “Negara berdasar atas ketuhanan YME” , ayat 2 menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu”
f. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat 1 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat 2  menyatakan bahwa pengaturan lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang.
g. Hak Mendapat Pengajaran
Pasal 31 ayat 1 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Untuk itu UU mewajibkan pemerintah menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UU. Sistem Pendidikan Nasional di atur dengan UU nor 2 tahun 1989.
h. Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Salah satu unsur budaya yang penting yang di tunjukan dalam penjelasan UUD 45 pasal 36 adalah bahasa daerah yang akan tetap di hormati.
i. Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33 menetapkan bahwa produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
6. Pemahaman Tentang Demokrasi
a. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari/ oleh/ untuk rakyat. Demos menyiratkan makna diskriminatif, demor bukanlah rakyat keseluruhan tetapi hanya mereka yang berdasar kan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akse ke sumber-sumber kekuasaan.
b. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
·         Bentuk demokrasi : ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara antara lain pemerintahan monarki dan pemerintahan republik.
·         Kekuasaan dalam pemerintahan
·         Pemahaman demokrasi di Indonesia
·         Prinsip dasar pemerintahan republik indonesia
·         Beberapa rumusan pancasila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar