Sisa Hasil Usaha
PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI DASAR
• Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
Pola Manajemen
Untuk mencapai tujuan koperasi
di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan
dapat berjalan dengan baik,
untuk itu diperlukan Pola Manajemen
Koperasi sebagai berikut:
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar
dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan,
tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi
kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat
fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah
sewaktu-waktu.
Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu
proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas
bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun
harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai
sesuai dengan yang telah direncanakan.
Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus
menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling
sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan
pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi
yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran
produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen
yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki
kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat
mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk
membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan
beberapa tahap, yaitu:
- menetapkan standar
- membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar