Jenis Koperasi
Menurut PP 60 Tahun
1959
Jenis Koperasi
menurut PP 60/1959
·
Koperasi
Desa
·
Koperasi
Pertanian
·
Koperasi
Peternakan
·
Koperasi
Perikanan
·
Koperasi
Kerajinan/Industri
·
Koperasi
Simpan Pinjam
·
Koperasi
Konsumsi
·
Koperasi
pemakaian
·
Koperasi
penghasil atau Koperasi produksi
·
Koperasi
Simpan Pinjam
BENTUK KOPERASI
(SESUAI PP No. 60
Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk
Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk
Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI
(ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
·
Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi desa
·
Di
tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat Koperasi
·
Di
tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan Koperasi
·
Di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk koperasi
KOPERASI PRIMER &
KOPERASI SEKUNDER
·
Koperasi Primer merupakan Koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
·
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi
yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Permodalan Koperasi
Modal merupakan
dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri
dari modal jangka pendek dan jangka panjang.
Sumber-sumber
Modal Koperasi:
a. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967 :
a. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967 :
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Simpanan Sukarela
- Modal Sendiri
b.
Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992 :
- Modal Sendiri -> terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah
- Modal Pinjaman -> terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal
Koperasi yang utama berasal dari anggota karena:
-
alasan kepemilikan
-
alasan ekonomi
-
alasan resiko
Distribusi
Cadangan Koperasi
Cadangan
Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan
masing-masing koperasi.
Manfaat
Distribusi Cadangan:
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan Usaha
Peranan Koperasi
Menurut UU no.25 tahun 1992
ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
- Alat pendemokrasi ekonomi
- Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
- Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
- Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
- Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia